LSM Tanyakan Komponen Hidup Layak Buruh

Setelah setahun, berlaku upah perundingan.

Kamis, 15 September 2005

JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) merasa tidak puas terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso mengatakan, ada 20 komponen yang tidak dipenuhi pemerintah. "Kebutuhan hidup layak (KHL) bagi kami ada 66 komponen, pemerintah cuma memasukkan 46," kata Bambang kepada Tempo kemarin.

Akhir Agustus lalu, Menteri Tenaga Kerja d

...

Berita Lainnya