Pertamina Melanggar Undang-Undang

Rabu, 14 September 2005

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, kebijakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak industri melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas.

Wakil Ketua KPPU Pande Radja Silalahi mengatakan, indikasi pelanggaran itu karena Pertamina menetapkan harga BBM industri yang berbeda untuk satu industri dengan industr

...

Berita Lainnya