Pertamina Melanggar Undang-Undang
Rabu, 14 September 2005
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, kebijakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak industri melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas.
Wakil Ketua KPPU Pande Radja Silalahi mengatakan, indikasi pelanggaran itu karena Pertamina menetapkan harga BBM industri yang berbeda untuk satu industri dengan industr
...