Pemerintah Amendemen PP Hulu Migas

Amendemen untuk memuluskan ExxonMobil menguasai Cepu selama 30 tahun.

Senin, 12 September 2005

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2005 untuk "memuluskan" perpanjangan kontrak ExxonMobil Oil Indonesia di lapangan minyak Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur. PP yang ditandatangani pada 10 September 2005 tersebut mengamendemen PP Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pembahasan amendemen PP berlangsung kilat untuk mengejar jadwal kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Amerika Ser

...

Berita Lainnya