Lima Pemain Valas Langgar Pajak

Negara dirugikan Rp 778 miliar.

Jumat, 9 September 2005

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak pada 31 Agustus menemukan lima wajib pajak yang bergerak di bidang transaksi valuta asing mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar, tidak lengkap, dan tidak jelas. Akibatnya, negara dirugikan Rp 778 miliar. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Hadi Purnomo memaparkan, dari kelima pengusaha itu, tiga orang sudah ditahan di Markas Besar Polri. Mereka adalah Ms alias At (PT UBS), Atd al...

Berita Lainnya