Pemerintah Diminta Segera Buat UU Retail

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengusulkan agar pemerintah segera membuat undang-undang yang mengatur pasar retail dan subkontrak.

Rabu, 7 September 2005

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengusulkan agar pemerintah segera membuat undang-undang yang mengatur pasar retail dan subkontrak."Usulan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Anggota KPPU Tadjuddin Noer Said kemarin. Menurut dia, usulan ini menindaklanjuti putusan KPPU atas perkara PT Carrefour Indonesia. KPPU menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar kepada Carrefour karena dinyatakan melanggar Pasal 19 huruf a...

Berita Lainnya