Penumpang Udara Akan Dikenai Biaya Tambahan

Departemen Perhubungan akan menetapkan kebijakan yang mengizinkan penerbangan domestik membebani penumpang dengan biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge).

Senin, 5 September 2005

JAKARTA -- Departemen Perhubungan akan menetapkan kebijakan yang mengizinkan penerbangan domestik membebani penumpang dengan biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge). Keputusan ini diambil untuk menyikapi kenaikan harga avtur dan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Menteri Perhubungan Hatta Radjasa menyatakan, sebelum keputusan itu diambil, departemen akan meminta masukan dulu dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga ...

Berita Lainnya