Bank Wajib Serahkan Data Nasabah

BI menganggap membuka kerahasiaan bank tidak perlu.

Senin, 29 Agustus 2005

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan mewajibkan bank menyerahkan data nasabah. Kewajiban ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang segera diajukan ke DPR.

Pasal 35 dan 35A menyebutkan, lembaga-lembaga yang mempunyai data dan berhubungan dengan pembayar pajak wajib menyerahkan data itu jika diminta petugas pajak. Peraturan yang merahasiakan data tersebut dengan ketentuan ini terhapus.

Khusus bank, rancangan ini meng

...

Berita Lainnya