Pemerintah Ajukan Pengampunan Pajak

Pengampunan berupa penghapusan atau pengurangan denda.

Sabtu, 27 Agustus 2005

JAKARTA -- Pemerintah menyelipkan ketentuan pengampunan pajak dalam amendemen Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang segera diajukan ke DPR.Menurut Kepala Kantor Wajib Pajak Besar Petrus Kusmantoro, bentuk pengampunan pajak ini berupa penghapusan denda. "Ini alternatif yang dipilih dari sekian banyak bentuk pengampunan," katanya di Jakarta. Ketentuan yang disebut sunset policy ini mengatur pengurangan atau penghapusan denda bagi pembayar paja...

Berita Lainnya