Pertamina Menang di Pengadilan Singapura

Pengadilan banding Singapura memenangkan PT Pertamina (Persero) berkaitan dengan kasus gugatan Karaha Bodas Company terhadap aset Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Jumat, 26 Agustus 2005

JAKARTA -- Pengadilan banding Singapura memenangkan PT Pertamina (Persero) berkaitan dengan kasus gugatan Karaha Bodas Company terhadap aset Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Petral merupakan anak perusahaan Pertamina di Hong Kong. Juru bicara Pertamina Muchamad Harun menjelaskan, keputusan itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2005 di Singapura. Pengadilan juga menghukum Karaha Bodas untuk menanggung biaya persidangan. Keputusan pengadilan ba...

Berita Lainnya