Bea Masuk untuk Tujuh Barang Impor
Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor. Mencegah dominasi produk impor di dalam negeri.
Riani Sanusi Putri
Kamis, 11 Juli 2024
PEMERINTAH bakal mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Tujuannya untuk mencegah dominasi barang impor di pasar dalam negeri. Komoditas yang bakal dikenakan bea masuk adalah komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan menyelidiki data impor t
...