PPATK Minta Hak Membekukan Transaksi

Selasa, 23 Agustus 2005

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husain mengungkapkan, PPATK minta diberi perluasan hak seperti membekukan transaksi. Dengan adanya kewenangan membekukan transaksi, dampaknya akan sangat menguntungkan negara karena bisa mencegah uang lari ke luar negeri.

Menurut dia, kewenangan seperti itu sudah diterapkan di Rumania, Italia, dan beberapa negara lainnya, sehingga negara-negara itu mampu mencegah uang l

...

Berita Lainnya