KPPU Hukum Carrefour Bayar Denda

Carrefour mempelajari keputusan KPPU.

Sabtu, 20 Agustus 2005

Jakarta -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Carrefour Indonesia (Carrefour) membayar denda Rp 1,5 miliar. Salah satu perusahaan retail terbesar itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Tadjuddin Noer Said menyebutkan, Carrefour terbukti melanggar Pasal 19 huruf a UU Nomor 5/1999. Carrefour terbukti menolak dan...

Berita Lainnya