Tarif Bea Masuk Kaca Lembaran

Departemen Perindustrian mengusulkan kenaikan tarif bea masuk impor kaca lembaran menjadi 15 persen dari 5 persen.

Kamis, 18 Agustus 2005

Jakarta -- Departemen Perindustrian mengusulkan kenaikan tarif bea masuk impor kaca lembaran menjadi 15 persen dari 5 persen. "Ini masih mungkin karena tarif di negara lain di atas 5 persen," ujar Toni Tanduk, Direktur Kimia Hilir Departemen Perindustrian, Selasa (16/8), di Jakarta. Alasan kenaikan tarif itu, kata Toni, untuk melindungi industri dalam negeri. Menurut dia, serbuan kaca lembaran impor dari Cina telah diprotes produsen dalam negeri. Ha...

Berita Lainnya