Membendung Serbuan Produk Impor
Pembatasan harga barang impor cross border dilakukan untuk melindungi UMKM. Perlu ada promosi khusus produk lokal.
Ghoida Rahmah
Senin, 31 Juli 2023
JAKARTA — Pemerintah segera menetapkan pembatasan harga minimum atau nominal barang impor cross border pada platform e-commerce, marketplace, dan social commerce. Pembatasan produk impor lintas batas di pasar daring dijalankan dengan menerapkan batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan yaitu US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Kebijakan ini akan membuat harga produk impor yang masuk ke pasar daring tak akan mem
...