Pembakaran Hutan Dilakukan Perusahaan Malaysia

Delapan perusahaan Malaysia yang membuka lahan dengan cara dibakar akan memperoleh dua sanksi hukum.

Selasa, 16 Agustus 2005

Jakarta -- Delapan perusahaan Malaysia yang membuka lahan dengan cara dibakar akan memperoleh dua sanksi hukum. Sanksi ini berasal Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan sanksi hukum dari Malaysia. "Kedua pemerintah sepakat mengambil langkah hukum terhadap perusahaan itu," ujar Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban di Jakarta kemarin. Kedelapan perusahaan itu adalah PT Tunggal Mitra Plantation, PT Langgam Inti Hibrida, PT Udaya...

Berita Lainnya