Pemeringkatan Emiten Ditunda

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menunda peraturan yang mengharuskan setiap emiten diperingkat setiap tahun.

Kamis, 11 Agustus 2005

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menunda peraturan yang mengharuskan setiap emiten diperingkat setiap tahun. Bagi emiten yang tidak melakukan pemeringkatan akan dikenai sanksi administratif dan lembaga yang boleh melakukannya hanya yang terdaftar di Bapepam. Ketua Bapepam Darmin Nasution menjelaskan, rancangan aturan itu masih akan dikaji. Salah satu pasal misalnya menyebutkan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pemeringkatan te...

Berita Lainnya