Pajak Ganda Ancam Perusahaan Indonesia dan Belanda

Para investor asing resah dengan penundaan pembebasan pajak ganda.

Kamis, 11 Agustus 2005

JAKARTA -- Sejumlah perusahaan Indonesia yang menerbitkan obligasi di Belanda terancam tidak lagi mendapatkan keringanan pajak. Penyebabnya, pada 1 Juni 2005 Direktorat Jenderal Pajak menunda pengecualian pembebasan pajak atas pembayaran bunga yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurut buletin IFR Asia, Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa bunga yang dibayarkan perusahaan Indonesia masih belum bisa mendapatkan pemotongan pajak. Pad...

Berita Lainnya