Deteksi Dini Penyakit Katastrofik

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya deteksi dini 14 jenis penyakit katastrofik.  

Jihan Ristiyanti

Kamis, 1 Desember 2022

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Isi perpres tersebut antara lain mengatur ihwal layanan deteksi dini atau screening 14 jenis penyakit katastrofik yang akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Menteri, kebijakan baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk berfokus pada tindakan...

Berita Lainnya