Nasib Bank Modal Cekak

Sekitar 19 bank harus memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. OJK memberikan tiga opsi bagi bank yang tidak dapat memenuhinya.

Ghoida Rahmah

Kamis, 10 November 2022

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menuturkan ketentuan pemenuhan modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun dimaksudkan sebagai bagian dari penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan. Aturan tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional serta mendorong industri mencapai level ekonomi yang lebih tinggi dan efisien.

“Penguatan moda...

Berita Lainnya