Pajak Jagung Impor Diusulkan 30 Persen

Departemen Pertanian sedang membahas pajak impor jagung yang disesuaikan dengan masa panen (floating tax).

Rabu, 10 Agustus 2005

Jakarta -- Departemen Pertanian sedang membahas pajak impor jagung yang disesuaikan dengan masa panen (floating tax). Menurut Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan Departemen Pertanian Maxdeyul Sola, besarnya pajak impor jagung pada masa panen sebesar 30 persen. "Saat tidak panen 5-10 persen," ujarnya kemarin. Saat ini bea masuk jagung masih sekitar lima persen dan bukan berdasarkan musim panen. Penerapan pajak sesuai dengan masa panen har...

Berita Lainnya