Sarbanes Oxley Berat bagi Telkom

Selasa, 9 Agustus 2005

JAKARTA - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Tanri Abeng mengakui, Undang-Undang Sarbanes Oxley memberatkan perseroan. Berdasarkan catatan Tempo, undang-undang itu mewajibkan setiap perusahaan yang tercatat di New York Stock Exchange melakukan keterbukaan informasi keuangan dan akuntansi. Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat (SEC) mengeluarkan UU Sarbanes Oxley setelah terjadinya skandal akuntansi Enron dan WorldCom. "Indonesia...

Berita Lainnya