Mengejar Ketentuan Batas Modal Minimal

Lima belas perusahaan pinjaman online belum memenuhi aturan modal minimal Rp 25 miliar.

Ghoida Rahmah

Kamis, 15 September 2022

JAKARTA - Sejumlah penyelenggara usaha pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending) atau pinjaman online tengah disibukkan dengan ketentuan baru pemenuhan batas modal minimal yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara fintech lending harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian. Sedangkan bagi penyelenggara yang sudah lama terdaftar dapat meme

...

Berita Lainnya