Tarif Listrik Industri Berlaku Menyeluruh

Sabtu, 6 Agustus 2005

JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan idustri pada saat beban puncak berlaku menyeluruh untuk kalangan industri. Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang mengatakan, kenaikan tarif listrik industri sesuai dengan keputusan presiden (keppres) dan tidak ada pengecualian. "Kalau langsung dilonggarkan, bukan keputusan, melainkan kebijaksanaan," ujarnya kemarin. Dia mengatakan, P...

Berita Lainnya