BPR Wajib Miliki Auditor Bersertifikat

Sabtu, 6 Agustus 2005

Jakarta - Bank Indonesia mewajibkan semua bank memiliki auditor internal bersertifikat internasional, tak terkecuali bagi bank perkreditan rakyat (BPR). "Tidak ada perbedaan. BPR dan bank umum sama-sama mengumpulkan dana masyarakat," ujar Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim, Jumat (5/8), di Jakarta.Auditor internal, kata dia, harus menjadi garda pertahanan awal dalam menjalankan bisnis dengan prinsip kehati-hatian. Pendekatan paling bagus adalah deng...

Berita Lainnya