Kasus Sari Husada Bapepam Periksa Tiga Kasus

"Kalau terbukti, bisa dibawa ke pengadilan," kata Robinson Simbolon.

Jumat, 5 Agustus 2005

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal memeriksa tiga indikasi pelanggaran dalam kasus jual-beli saham PT Sari Husada Tbk. yang bisa berujung ke pengadilan.Kepala Biro Hukum dan Perundangan Badan Pengawas Pasar Modal Robinson Simbolon mengungkapkan, berdasarkan ketentuan, sesungguhnya ada empat jenis pelanggaran pasar modal yang bisa dibawa ke pengadilan. Namun, dalam kasus Sari Husada, hanya ada tiga jenis pelanggaran yang mungkin terjadi.Ketiga j...

Berita Lainnya