Izin Dicabut karena Tak Dimanfaatkan

Hingga 24 April 2022, pemerintah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP). Banyak IUP yang tak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Praga Utama

Selasa, 26 April 2022

JAKARTA Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Kementerian Investasi telah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP). Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan total luas lahan yang IUP-nya telah dicabut hingga 24 April 2022 mencapai 2.707.443 hektare.

Pencabutan izin usaha pertambangan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022,” kata Bahlil, yang juga menj

...

Berita Lainnya