Pemeringkatan Emiten Diwajibkan

Kamis, 4 Agustus 2005

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal akan mewajibkan emiten yang terdaftar di pasar modal melakukan pemeringkatan setahun sekali. Kepala Biro Hukum dan Perundangan Bapepam Robinson Simbolon mengatakan, aturan ini akan diberlakukan pekan depan agar publik mengetahui kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Emiten yang melanggar akan dikenai sanksi administratif. Lembaga pemeringkat yang diizinkan hanya yang terdaftar di Bapepam, yakni Kasnic Credit...

Berita Lainnya