Berhati-hati Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah
Pemerintah daerah memiliki pilihan tambahan untuk menarik utang guna membiayai pembangunan. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap meminta pemerintah daerah berhati-hati sebelum menerbitkan sukuk ataupun obligasi daerah.
Ghoida Rahmah
Jumat, 11 Maret 2022
JAKARTA - Pemerintah daerah diberi kemudahan dan keleluasaan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi guna membiayai pembangunan daerah. Persyaratan baru penerbitan obligasi daerah ini diatur dalam amendemen Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang berlaku tahun ini.
Kendati syarat penerbitan obligasi daerah menjadi lebih sederhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah da
...