Pertamina Tolak Bayar Jasa Pengacara

Tingkat keberhasilan White & Case tidak ada.

Rabu, 3 Agustus 2005

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menolak membayar tagihan jasa dari kantor hukum White & Case yang digunakan dalam sengketa Karaha Bodas Company (KBC). Kantor hukum yang bermarkas di Amerika Serikat itu mengklaim, tunggakan biaya pengacara yang harus dibayarkan mencapai US$ 4-5 juta.Wakil Direktur Utama Pertamina Mustiko Saleh mengatakan, penolakan karena tingkat keberhasilan pengacara tersebut dalam memenangkan perkara dinilai tidak ada. "(Mereka...

Berita Lainnya