Uang Muka Pengacara Kasus Karaha Memberatkan

Permintaan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) untuk membayar jasa pengacara baru dalam kasus sengketa dengan Karaha Bodas Company (KBC) senilai US$ 3 juta dinilai memberatkan.

Selasa, 2 Agustus 2005

JAKARTA -- Permintaan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) untuk membayar jasa pengacara baru dalam kasus sengketa dengan Karaha Bodas Company (KBC) senilai US$ 3 juta dinilai memberatkan. Alasannya, saat ini perusahaan minyak milik pemerintah itu sedang mengalami kesulitan keuangan."Cukup besar itu (uang jasa pengacara) nilainya," kata juru bicara PT Pertamina (Persero), Abadi Poernomo, di Jakarta kemarin. Kendati demikian, dia menambahkan, Pe...

Berita Lainnya