Membatasi Emisi Pembangkit Listrik untuk Hindari Penalti

Pemerintah akan mengatur besaran batas atas emisi gas rumah kaca pembangkit listrik. Skemanya akan diselaraskan dengan mekanisme perdagangan karbon.

Vindry Florentin

Jumat, 3 Desember 2021

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur besaran batas atas (cap) emisi gas rumah kaca untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Nilai cap ini akan menjadi dasar penetapan pajak karbon terbatas pada PLTU.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Wanhar, mengatakan pihaknya mengusulkan cap diatur berdasarkan tiga jenis pembangkit. “Kami usul (diatur dalam) keputu

...

Berita Lainnya