Restitusi Pajak Akan Diubah

Senin, 1 Agustus 2005

Jakarta - Direktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditjen Pajak Departemen Keuangan Syarifudin Alsah menyatakan, pemerintah akan mengubah masa restitusi pajak bagi pengusaha kena pajak. Perubahan yang sedang digodok tim pengkaji itu mencakup masa restitusi pajak untuk sejumlah kategori eksportir, seperti pengusaha yang menyerahkan pajak kepada pemungut PPN, pengusaha yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, wajib pajak patuh dan pengusaha yang b...

Berita Lainnya