Syarat Merata Wajib Tes PCR

Pemerintah memberlakukan syarat tes Covid-19 metode PCR untuk semua penumpang angkutan umum. Mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19 menjelang libur akhir tahun.

Larissa Huda

Rabu, 27 Oktober 2021

JAKARTA - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi penumpang angkutan umum untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Secara bertahap, pemerintah bakal menjadikan tes Covid-19 dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai syarat wajib bagi semua moda angkutan darat, laut, dan udara.

Saat ini, surat keterangan hasil negatif RT-PCR

...

Berita Lainnya