Bersiap Mencadangkan Kerugian

OJK memastikan bank menjalankan prinsip kehati-hatian saat memperpanjang restrukturisasi kredit.

Vindry Florentin

Senin, 6 September 2021

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah syarat dalam perpanjangan keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2023. Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan stimulus ini akan berlaku untuk semua debitor. "Baik yang telah direstrukturisasi maupun yang akan diberi restrukturisasi selama masa berlakunya peraturan," ujar dia, akhir pekan lalu.

Untuk mengantisipasi debitor yang tidak mampu membayar, kata dia

...

Berita Lainnya