Pemda Tak Boleh Terbitkan Obligasi

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan soal surat utang daerah.

Rabu, 27 Juli 2005

JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan peraturan soal surat utang daerah. "Yang boleh menerbitkan (surat utang) bukan pemda tapi perusahaannya," kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution kemarin. Menurut dia, obligasi daerah tetap mensyaratkan adanya rencana bisnis, penjamin emisi, dan laporan keuangan. Prinsipnya, kata Darmin, obligasi itu sama dengan pinjaman luar negeri yang harus terbayar kembali. THOSO PRIHARNOWO...

Berita Lainnya