Izin Mobil Kuno Akan Dihentikan

Pemerintah berencana tidak akan memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil-mobil kuno.

Rabu, 27 Juli 2005

JAKARTA -- Pemerintah berencana tidak akan memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil-mobil kuno. Tujuannya untuk mengurangi pemakaian bahan bakar minyak."Tujuan kami mengembalikan pemakaian bahan bakar 56,9 juta kiloliter setahun," kata Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa (26/7). Departemen Keuangan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan batasan umur mobil k...

Berita Lainnya