Atur Ulang Jerat Pengemplang Pajak

Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan meringankan sanksi pidana bagi penuggak pajak, tapi mengoptimalkan sanksi denda.

Ghoida Rahmah

Selasa, 1 Juni 2021

JAKARTA – Pemerintah berencana menghentikan sanksi pidana bagi para penunggak pajak melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagai gantinya, pemerintah bakal berfokus pada penyelesaian sanksi administratif berupa pembayaran denda untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan, dengan penerapan kebijakan tersebut, negara akan

...

Berita Lainnya