Aturan Pembatasan Siaran TV Direvisi

Radio boleh siaran selama 24 jam.

Selasa, 26 Juli 2005

Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 11 Tahun 2005 mengenai pengurangan waktu siaran berkaitan dengan penghematan energi nasional. Pemerintah akan mengizinkan stasiun televisi atau radio siaran pada pukul 01.00-05.00 WIB dalam kondisi darurat. Keputusan untuk merevisi peraturan tersebut dicapai dalam pertemuan antara pejabat Departemen Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan P...

Berita Lainnya