Penyekatan Arus Mudik Semakin Ketat

Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan perjalanan moda transportasi di masa mudik Lebaran.

Ghoida Rahmah

Jumat, 9 April 2021

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan mudik Lebaran dan pembatasan moda transportasi darat, laut, serta udara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menuturkan pengendalian seluruh moda transportasi berlaku pada 6-17 Mei 2021

...

Berita Lainnya