Restu KPK Coret Status Bahaya Limbah Batu Bara

KPK merestui kebijakan pemerintah menghapus fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu batu bara hasil pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar limbah berbahaya.

Robby Irfany

Jumat, 19 Maret 2021

JAKARTA – Keputusan pemerintah mencoret limbah batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) tak lepas dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada November 2020, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan keputusan itu dengan dalih menghindari potensi korupsi dari sisi perizinan dan efisiensi biaya pokok pembangkitan listrik PT PLN (Persero).

Rekomendasi itu disampaikan Firli melalui surat

...

Berita Lainnya