Karpet Merah Asing di Sistem Pembayaran

Investor asing diizinkan memiliki 85 persen saham perusahaan jasa sistem pembayaran.

Ghoida Rahmah

Rabu, 13 Januari 2021

JAKARTA – Bank Indonesia mengizinkan investor asing menguasai maksimal 85 persen saham perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang beroperasi di Indonesia. Bank sentral juga mengatur jumlah saham perusahaan PJSP yang wajib dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia paling sedikit 15 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22 dan 23 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran. Peratu

...

Berita Lainnya