Reformasi Sistem Pembayaran

Bank Indonesia melakukan reformasi terhadap sistem pembayaran nasional melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 22 dan 23 Tahun 2020.

Ghoida Rahmah

Rabu, 13 Januari 2021

REFORMASI SISTEM PEMBAYARAN

Bank Indonesia melakukan reformasi terhadap sistem pembayaran nasional melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 22 dan 23 Tahun 2020. Kedua peraturan itu diklaim dapat memperkuat aspek kelembagaan serta menata ulang kebijakan tentang kepemilikan dan pengendalian domestik. Berikut ini rinciannya. 

1.ACCESS POLICY
Reklasifikasi aktivitas penyelenggaraan sistem pembayaran berdasarkan aktivitas.
-Klasifikasi lama: 9 p...

Berita Lainnya