Pemerintah Perluas Pemungutan Pajak Digital

Pemungutan merambah produk digital luar negeri di e-commerce.

Tempo

Kamis, 19 November 2020

JAKARTA - Pemerintah memperluas pengenaan pajak digital hingga merambah industri e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah perusahaan e-commerce sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan layanan yang ditransaksikan dalam platform e-commerce tersebut. Perusahaan e-commerce yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada.

“Ini dikhususkan untuk

...

Berita Lainnya