Pemerintah Perluas Pemungutan Pajak Digital
Pemungutan merambah produk digital luar negeri di e-commerce.
Tempo
Kamis, 19 November 2020
JAKARTA - Pemerintah memperluas pengenaan pajak digital hingga merambah industri e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah perusahaan e-commerce sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan layanan yang ditransaksikan dalam platform e-commerce tersebut. Perusahaan e-commerce yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada.
“Ini dikhususkan untuk
...