Pengawasan Terintegrasi untuk Konglomerasi

OJK tidak membentuk divisi baru untuk mengawasi konglomerasi keuangan.

Tempo

Sabtu, 31 Oktober 2020

JAKARTA – Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan lembaganya akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terintegrasi yang sudah ada untuk menata ulang konglomerasi keuangan. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan pada 16 Oktober lalu.

”Yang terpenting bukan (membentuk) organisasi (baru) yang bisa menam...

Berita Lainnya