Pemerintah Longgarkan Daftar Negatif Investasi

Tersisa enam sektor usaha yang dilarang untuk investor.

Tempo

Rabu, 9 September 2020

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah daftar negatif investasi (DNI) yang selama ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan 14 dari 20 sektor industri dalam DNI akan dihapuskan, sehingga tersisa enam sektor yang terlarang untuk investor. "Ini akan diatur melalui perpres yang baru," kata dia, kemarin.

Bahlil mengakui bahwa lembagan

...

Berita Lainnya