Mantan Direktur Utama BNI Tetap Ditahan di Medan

Kata Sigit Pramono, aset jaminan di atas nilai kredit.

Sabtu, 16 Juli 2005

JAKARTA --Pemeriksaan tiga mantan Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) yang kini ditahan di Medan tidak akan dialihkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta. "Alasannya, tempat kejadian dan saksi-saksi berada di Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo di Jakarta kemarin.Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka berlaku 20 hari terhitung sejak Kamis (14/7). Penyidik belum berencana memblokir rekening para tersangka. N...

Berita Lainnya