15 Izin Migas Diterbitkan
Pemerintah menerbitkan izin usaha sementara minyak dan gas untuk 15 dari 20 perusahaan yang mengajukan.
Sabtu, 16 Juli 2005
JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan izin usaha sementara minyak dan gas untuk 15 dari 20 perusahaan yang mengajukan. Surat izin itu merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pembangunan jaringan pipa gas Cirebon-Semarang-Gresik yang ditutup kemarin.Direktur Pengolahan dan Niaga Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Erie Soedarmo mengatakan, perusahaan yang telah mengantongi izin antara lain PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Ga...