15 Izin Migas Diterbitkan

Pemerintah menerbitkan izin usaha sementara minyak dan gas untuk 15 dari 20 perusahaan yang mengajukan.

Sabtu, 16 Juli 2005

JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan izin usaha sementara minyak dan gas untuk 15 dari 20 perusahaan yang mengajukan. Surat izin itu merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pembangunan jaringan pipa gas Cirebon-Semarang-Gresik yang ditutup kemarin.Direktur Pengolahan dan Niaga Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Erie Soedarmo mengatakan, perusahaan yang telah mengantongi izin antara lain PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Ga...

Berita Lainnya