OJK Perpanjang Periode Restrukturisasi Kredit

Bank menghapusbukukan kredit macet untuk menekan NPL.

Tempo

Kamis, 30 Juli 2020

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk memperpanjang masa keringanan dan restrukturisasi kredit nasabah yang terkena dampak pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan debitor bank diproyeksikan membutuhkan waktu pemulihan yang lebih panjang serta masa pelonggaran kredit. “Memang agak berat bagi debitor untuk bisa recovery sampai akhir tahun. Jadi, kelihatannya perlu kami perpanjang, O

...

Berita Lainnya