Agar Realisasi Belanja Melaju Kencang

Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menggeser rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Tempo

Kamis, 2 Juli 2020

JAKARTA - Pemerintah berupaya mempercepat realisasi belanja anggaran untuk menanggulangi dampak Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Aturan ini memuat detail realokasi dan refocusing anggaran pemerintah. “Di dalamnya juga diatur pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran,”

...

Berita Lainnya