UKM Diberi Keringanan Biaya Pemasok

Asosiasi peretail sepakat memberikan keringanan dan pembebasan listing fee bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Senin, 11 Juli 2005

JAKARTA --Asosiasi peretail sepakat memberikan keringanan dan pembebasan listing fee bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Listing fee adalah biaya awal yang harus dibayar pemasok pada swalayan/peretail yang bersedia menjual produk pemasok.Ketua Asosiasi Peritel Indonesia Handaka Santosa mengatakan, UKM yang mengalami kesulitan akan dibebaskan dari biaya tersebut atau diberi kartu tarif tertentu. Hal tersebut, kata dia, merupakan perlakuan khusus y...

Berita Lainnya